Minggu, 07 Desember 2014

sampel


                 Jika BBM Tidak Ada Penyesuaian, Kami Sepakat UMK Menjadi Rp 2,730
Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya merevisi besaran Upah Mininum Kabupaten 2015 dari Rp 2,710 juta menjadi Rp 2,730 juta. Angka ini sama dengan UMK Kota Tangerang. "Agar terjadi keseimbangan," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen kepada Tempo, Rabu, 26 November 2014.

Zaki mengatakan perubahan UMK tersebut sudah final dan tidak bisa diutak-atik lagi. "Angka ini sudah mempertimbangkan kenaikan bahan bakar minyak dan Kebutuhan Hidup Layak," kata dia. UMK 2015 sudah diserahkan ke Gubernur Banten untuk disahkan. Zaki berharap, semua pihak bisa menerima keputusan ini dengan bijaksana.

Asosiasi Pengusaha Kabupaten Tangerang menyetujui angka baru tersebut. "Angka itu masih proposional," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang Djuanda Usman.






Pada faktanya kenaikan UMK yang telah disepakati oleh pemerintah kabupaten akan dengan senang hati diterima oleh para aktivis pekerja. Namun, sehubungan dengan adanya kenaikan harga BBM, tentu saja kenaikan UMK ini dinilai tidak layak.

1 komentar: